Vonis Ilham Syahputra – Di tengah hiruk pikuk kota Medan, terdapat kisah pilu seorang mahasiswa UINSU bernama Ilham Syahputra. Ia adalah seorang yatim piatu yang bercita-cita tinggi untuk menyelesaikan pendidikannya. Namun, takdir berkata lain.
Ilham harus menelan pil pahit vonis 8 bulan penjara, di tengah usahanya yang gigih untuk bertahan hidup dan membiayai kuliahnya. Kisah Ilham bagaikan tamparan keras bagi kita semua, menguak sisi kelam dari sistem hukum yang tak selalu adil dan kemanusiaan yang terabaikan.
Mimpi dan Tekad di Tengah Kesulitan
Ilham, seorang yatim piatu, tidak patah semangat untuk meraih mimpinya. Ia sadar bahwa pendidikan adalah kunci untuk masa depannya. Dengan tekad yang kuat, Ilham berjualan minuman aqua di lingkungan kampus UINSU.
Lihat postingan ini di Instagram
Source: Instagram/cctv_mdan
Usaha kecilnya ini bukan hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk membiayai kuliahnya. Seiring waktu, kegigihannya membuahkan hasil. Ilham berhasil membangun 15 titik jualan, bahkan beberapa di antaranya dibuatnya seperti kantin kejujuran, di mana pembeli membayar sendiri tanpa diawasi.
Konflik dan Tuduhan Tak Berdasar
Namun, lika-liku kehidupan tak berhenti di situ. Mantan Satpam dan Cleaning Service di kampusnya, yang awalnya meminta 3 titik jualan, justru bertindak serakah dan merebut seluruh usaha Ilham. Pertengkaran pun tak terhindarkan, dan Ilham harus menelan pil pahit tuduhan melanggar hukum.
Ketidakadilan dan Vonis yang Memilukan
Di persidangan, Ilham harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara dari JPU Cabjari Deli Serdang. Leo Sialagan, S.H., kuasa hukum Ilham, kecewa dengan tuntutan ini. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak mempertimbangkan kondisi Ilham sebagai anak yatim piatu yang berjuang keras untuk melanjutkan pendidikannya.
Komentar