BBM RON 88 & 89 Tidak Dijual Lagi Mulai 1 Januari 2023

MEDAN – Pemerintah serius akan menghentikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah jenis RON 88 dan RON 89. Kedua jenis bensin itu tidak boleh diperjualbelikan lagi per 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam aturan baru itu menimbang bahwa standar dan mutu BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

Baca Juga  Galeri Seni Kontemporer Medan

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.tandas aturan tersebut. Untuk melihat formulasi harga eceran BBM di SPBU dan SPB Nelayan, bisa dilihat langsung di JDIH Kementerian ESDM.

Script № 11302 medan.wartaindonesiaonline.com - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Komentar